Amil Zakat K2T2


PROPOSAL


I.  Latar belakang pendirian

     Berawal dari pemikiran seorang warga Tanah Tumbuah, yang selama ini tiap tahunnya membagikan zakatnya
untuk warga Tanah Tumbuah. Setiap memberikan zakatnya tersebut, dia berharap masyarakat tersebut bisa terbantu ekonominya. Tetapi kenyataannya tiap tahun diperhatikan, masyarakat tersebut tidak ada perubahan ekonomimya.
Padahal rata – rata tiap tahun mereka dapat zakat juga dari yang lain pun dapat pembagian zakat. Jadi sekitar bulan September 2009 kami memulai menyusun langkah – langkahnya.
     Kemudian kami melakukan survei terhadap masyarakat tersebut. Dari hasilnya, rata – rata yang menerima zakat tersebut, hanya dipergunakan untuk konsumtif, dan rata – rata dihabiskan dalam beberapa hari. Sementara dalam    usaha yang dilakukan masyarakat tersebut sering mengeluh tidak punya modal untuk menunjang usaha yang dilaku-
kannya, seperti tani, konveksi, dagang, dan lainnya. Masyarakat kita ini setelah ditanya, di amati, semuanya punya potensi untuk melakukan usaha. Seperti bertani, lahan ada, cangkul ada, modal untuk membeli bibit dan pupuk tidak ada. Yang menjahit, mesin jahit dirumah hanya 1 buah, barang yang akan dijahit banyak, anak ada yang bisa mem-
bantu, uang untuk membeli mesin jahit tidak ada. Begitulah kebanyakan permasalahannya.
     Ada yang bisa mendapat pinjaman dari kerabat, tapi kalau minjam terus merasa tidak enak jadinya. Yang lebih meresahkan, sekarang sudah banyak masuk kampung tukang julo – julo rentenir. Pinjam 10, bayar 12 malah sampai lebih, dan ditagih setiap hari.
      Dari kejadian hal – hal tersebut diatas kami berkesimpulan bahwa masyarakat kita ini perlu bantuan pinjaman modal. Setelah dibicarakan dengan salah seorang warga kita yang biasa membagikan zakatnya tiap tahun untuk warga Tanah Tumbuah, dimana tiap tahunnya selama ini dia membagikan zakatnya untuk masyarakat antara 8 s/d 10 juta tiap tahunnya, dan dibagikan kepada kira-kira 30 orang masyarakat. Untuk pertama dia bersedia mengeluarkan zakatnya lebih awal, dengan mengeluarkan zakatnya sebanyak 50 juta, dan berharap supaya bisa dikelola dalam bentuk Pemberdayaan Usaha Dengan Memberikan Pembiayaan Modal Usaha, untuk bisa dipinjamkan kepada masyarakat untuk dipergunakan untuk penunjang usaha masyarakat tersebut.
      Karena uang ini adalah uang zakat, maka pertama, kami membentuk pengurusnya terlebih dulu. Kemudian setelah pengurus tersusun (terlampir) maka kami menyusun format Kegiatannya. Setelah bertanya-tanya, dan hasil diskusi dan rapat pengurus, dan juga bertanya dan minta pendapat kepada beberapa orang Ustad, kami merumuskan sebuah Badan ‘Amil Zakat yang berbasis kekeluargaan, yang memberikan pembiayaan kepada anggotanya dengan sistem syari’ah, Murabahah. Dengan modal awal 50 juta, pertama kami mendata warga yang biasa menerima zakat, kami mengambil 1 nama per 1 keluarga, terkumpul 52 nama. Dari 52 nama ini sudah termasuk 5 orang pengurus harian didalamnya. Kemudian kami buat kartu anggota sebanyak 52 buah. Satu kartu bernilai saham sejumlah Rp. 961.500,-.yaitu Rp 50.000.000,- dibagi 52. Lalu kartu kami bagikan, dan kami undang ke 52 anggota tersebut untuk diberikan penjelasan selengkapnya. Yang mana kartu tersebut merapakan tanda bahwa sipemilik kartu tersebut dia punya hak berupa uang yang ada di K2 T2 yang bisa dipinjam tanpa jaminan apapun hanya dengan memberikan kartu tersebut sebagai jaminan, mengisi formulir dan membayar uang administrasi, uang langsung cair. Jumlah nilai pembiayaan mulai dari Rp 500.000 s/d Rp 3000.000. Dengan 1 kartu anggota tersebut, seluruh anggota keluarganya bisa memakainya bergantian. Kartu tersebut merupakan kartu berharga / kartu pemegang saham di K2 T2. Kepada 52 anggota tersebut, K2 T2 tidak memungut iyuran, simpanan pokok atau yang lainnya dari anggota. K2 T2 hanya memberikan pembiayaan, dengan sistem Syari’ah Murabahah. Dalam sistim ini K2 T2 dalam akad pembiayaannya mengambil keuntungan dengan nilai jual kembali. Kantor K2 T2 buka tiap hari Minggu saja dari jam 13.00 wib s/d 18.00 wim. Pembiayaan dikembalikan dengan di cicil selama 4 bulan, dan  tidak dibatasi cara cicilannya apa perminggu, perbulan, atau sekali bayar. Jumlah cicilannyapun bebas. Dari keuntungan tersebut pertahunnya  dibagikan kepada seluruh anggota K2 T2, dengan menambahkan pada nilai saham kartu anggota tadi. Total dari keuntungan kami bagi dengan pembagian 60% untuk seluruh anggota, 25% Untuk Pengurus Harian, 15% untuk cadangan sosial, untuk beli keperluan inventaris, menombok kalau ada anggota yang macet cicilannya. Alhamdulillah sampai saat ini tingkat kemacetan cicilan dari anggota tidak sampai 2,5%.
     Setelah berjalan selama 2thn, masyarakat sangat – sangat merasakan manfaat dari K2 T2 ini. Sebagai contoh, ada seorang pemuda menganggur, dipinjamnyalah kartu dari saudaranya. Kemudian melakukan pembiayaan kepada K2 T2 sejumlah 1jt. Lalu pemuda tersebut berladang di sawah, dengan menanam sayur mayur / palawija. Memasuki awal bulan ke tiga pemuda tersebut sudah bisa mencicil pembiayaannya tiap minggu sampai pada akhir bulan ke 4 telah dilunasinya dari hasil panen sayunya. Seandainya ada anggota yang butuh mendesak dihari selain hari Minggu, pengurus tetap mengeluarkan uangnya dan di akad pada hari Minggu berikutnya.
     K2 T2  ini diresmikan dan diperkenalkan kepada seluruh anggota pada tanggal 1 Muharam 1430 H, mulai menjalankan Pembiayaan kepada anggota pada tgl 1 Januari 2009. Yang pada mulanya kami beri nama Koperasi Kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2 T2). Setelah berjalan sampai bulan September 2011, rasanya kurang pas dengan nama Koperasi, karena kami tidak memakai aturan – aturan dasar koperasi. Seluruh Anggota K2 T2 ini adalah para masyarakat Keluarga Besar Tanah Tumbuah yang merupakan para ekonomi lemah. Orang – orang yang biasanya menerima zakat. Orang yang tidak berhak menerima zakat tidak kami berikan kartu.
     Dari hasil yang kami jalankan dari tgl 1Januari 2009 s/d 31 Desember 2010 dana  awal Rp 50jt setelah dihitung total uang yang di Kas dan yang beredar di Anggota menjadi Rp 69jt. Jadi dalam 24 bulan / 2 thn mendapat keuntungan Rp 19jt.
    Pada tahun ke dua setelah mendapat laporan dari pengurus tentang jalannya K2T2, Alhamdulillah warga kita yang memberi dana awal Rp 50jt, pada Bulan September 2010 menambah pemberian zakatnya sejumlah Rp 48jt lagi. Ditambah 1orang warga kita Rp 20jt dan yang lain – lainnya sejumlah Rp 2jt jadi total semua  tambahan dana masuk Rp 70.000.000. Dari dana ini kami tambah kartu anggota 65 orang lagi. Dengan nilai 1 kartu 1jt saham. Sisa 5jt untuk kas keperluan mendadak. Total kartu anggota semua adalah 117 kartu anggota. Bukan berarti 117 orang, karena 1 orang ada yang dapat 2,3,4 kartu.
     Dalam menentukan memberikan kartu anggota adalah dengan syarat orang tersebut adalah orang yang masuk dalam kriteria yang berhak menerima zakat. Jadi ada anggota yang dipilih orangnya oleh si pemberi zakat, ada pula yang diserahkan kepada pengurus untuk mencari orang nya. Bisa saja si pemberi zakat memilih 1,2 orang saja untuk diberikan 1 atau 2 kartu.
     Sampai saat ini uang tersebut telah bergulir di masyarakat kita. Dipinjam untuk Pembiayaan, dipakai untuk usaha, dicicil pinjaman, sampai lunas, kemudian diulangnya lagi. Begitulah seterusnya.
     Jadi pada saat ini kendala kami adalah, masih ada warga kita yang lain yang belum dapat kartu. Tentunya belum bisa melakukan pembiayaan dan juga dana yang terbatas.. Maka dari itu, sekiranya bapak/ibuk yang akan mengeluarkan zakat tahun ini, kami mohon semoga bisa membaginya sebahagian untuk K2 T2  kita ini. Ataupun juga dalam bentuk sumbangan Sosial dan lainnya. Supaya kami dapat menambah anggota baru, dari warga kita yang belum menjadi anggota K2 T2.
     Untuk itu, kiranya Bapak-bapak / Ibuk Keluarga Besar Tanah Tumbuah, yang ada mengeluarkan Zakat pada tahun ini, kami berharap kiranya dapat menyisihkannya sebahagian untuk K2 T2 kita ini. Dalam hal ini dapat menghubungi pengurus, atau di transfer ke rekening Koperasi di Bank Syariah Mandiri Bukittinggi atas nama ASYRAFI Or ARLAN DELON  No, 0497034621   (Asyrafi 08126707304, asyrafi70@yahoo.co.id) (H Arlan Delon 083180000123, arlandelon@yahoo.com)  

II.  Visi dan Misi

    Dalam hal ini Visi dan Misi kami dari seluruh pengurus K2 T2 adalah semata-mata demi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga masyarakat kita. Dimana, yang menganggur bisa untuk berusaha, yang sudah ada usaha bisa meningkatkan usahanya supaya tambah besar tidak terkendala dari biaya yang diperlukan.
Semuanya kami lakukan adalah Lillahi Ta’ala… Karena ini adalah uang zakat, dikelola oleh K2 T2 untuk kesejahteraan masyarakat, hasilnya juga sepenuhnya untuk masyarakat juga.


III.  Sasaran Kedepan

    Melalui Koperasi ini, kami akan menghimpun terus dana-dana, yang kami pergunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seperti kelompok usaha konveksi, kelompok tani, menyediakan kebutuhan pupuk untuk petani dan dalam bentuk lain, seperti pembiayaan kepada anak-anak cerdas yang orang tuanya kurang mampu, bantuan sosial, dan yang lainnya. Karena kita di Tanah Tumbuah akan membangun Musholla, maka nantinya kami akan berkantor di Musholla lantai II dan jam transaksi mulai dari Zohor sampai Isya dengan mengajak masyarakat shalat berjamaah dulu di Musholla.
Tekat kami adalah menggerakkan ekonomi masyarakat dengan berbasis Mesjid / Musholla.

IV.  Penutup

Dengan memanjatkan Do’a kepada Allah Swt, semoga kegiatan kami ini dalam Kerukunan Kekeluargaan Tanah Tumbuah ( K2 T2 ) mendapat rahmat dan ridhoNya. Amin…Juga kami minta dukungan dan saran dari seluruh keluarga besar Tanah Tumbuah dimanapun berada.


LAMPIRAN :

  1. Susunan Pengurus
  2. Ringkasan laporan peredaran pembiayan di K2 T2 dari Januari 2009 s/d Desember 2011




Tanah Tumbuah S Pua, Agustus 2011
No   : II / K2T2/ Agust / 2011     
Hal  : Proposal / Mohon Bantuan


      Kepada Yth,
      Bapak / Ibuk, Saudara/Saudari
      Keluarga Besar Tanah Tumbuah
  Di
       Tempat

Assalamu’alaikum Wr,Wb.

     Semoga Bapak / Ibuk, Saudara/Saudari dalam keadaan sehat wal’afiat dan selalu dalam lindungan, rahmat dan hidayat  dari Allah Swt… Amin.
     Sebagaimana yang telah kami lakukan selama ini, dari awal Januari 2009 telah berdiri Kerukunan Kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2 T2) dan Alhamduliilah sampai saat ini berjalan dengan lancar. Bagai mana bentuk/sistem koperasinya dan latar belakang pendirian koperasi ini dapat dibaca di Proposal (terlampir)
     Bersama surat ini kami dari pengurus Kerukunan Kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2T2) menyampaikan,
bahwasanya untuk kelancaran, dan lebih bekembang nya koperasi kita ini, kami sangat membutuhkan uluran tangan, bantuan, sokongan, dan perhatian dari seluruh keluarga besar tanah tumbuah.
    Untuk itu, bagi Bapak/Ibuk, Saudara/Sauadari keluarga besar Tanah Tumbuah yang berada di kampung atau di perantauan yang ada kelebihan Rezki dari Allah Swt, berupa zakat atau bentuk lainnya, kiranya dapat membaginya sebahagian untuk disalurkan ke K2 T2 kita ini.
     Semoga setelah membaca proposal dari kami, Bapak/Ibuk, Saudara/Saudari, bisa memakluminya.
Atas perhatian dan partisipasinya nantinya, terlebih dahulu kami ucapkan banyak terima kasih, semoga diberkahi Alllah Swt, Amin…

Hormat Kami,

Pengurus



RINGKASAN  LAPORAN  PEREDARAN  K2 T2



Kami mulai menjalankan kegiatan operasional K2 T2 pada hari Minggu tanggal, 4 Januari 2009.
Yang mana kantor  K2 T2 buka tiap hari Minggu, / sekali seminggu mulai jam 13.00 wib s/d 18.00 wib.
Dari tanggal 4 Januari 2009 sampai tanggal 27 Desember 2010 (2 tahun).  Kerukunan Kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2 T2) telah melakukan transaksi pembiayaan kepada anggota kira-kira 250 kali, dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp. 500.000,-  s/d  Rp. 5.000.000,- dengan modal awal Rp. 50.000.000,- dan jumlah anggota 52 kartu anggota.

Per tanggal 31 Desember 2010, selama 24 bulan, jumlah keuangan K2 T2 secara global,
yaitu total uang yang berada di tangan Anggota, ditambah saldo kas sebanyak Rp. 69.000.000.
Keuntungan yang 19.000.000,- dikeluarkan zakat 2,5% = 225.000,- untuk cadangan sosial 15% = 1.126.500,-
Untuk pengurus harian 5 orang 25% = 6.383.500,- untuk anggota 52 kartu anggota 60% = 11.265.000,-

Pada awal Januari 2011 kami mendapat tambahan dana Rp. 65.000.000,- Kemudian kami tambah kartu
65 anggota menjadi total anggota semua 117 kartu anggota.

Sampai saat ini semua uang tersebut beredar dan berputar di seluruh anggota. Malahan pada saat ini tiap minggunya pada ngantri sampai 10 orang menunggu pencairan pembiayaan.  Karena menunggu  storan angsuran dari anggota terkumpul dulu.

Demikiannlah sekelumit penjelasan tentang peredaran K2 T2 kita. Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi pengurus.

Semoga dapat dimaklumi.





 Tertanda.

Pengurus



SUSUNAN KEPENGURUSAN
KERUKUNAN KEKELUARGAAN TANAH TUMBUAH - K2T2


Pelindung                :  Ninik Mamak / Orang Tua Tanah Tumbuah


Ketua Umum I                      :  A S Y R A F I

Ketua Umum II                     :  H ARLAN DELON

( Ketua I  dan  Ketua II  adalah pengurus tetap )


Penasehat                : Ustad  YASRI ILYAS

Pengawas                 : SATRIA KAHAR


Pengurus Harian / operasional :     
Ketua  I             :  A N D R I
Ketua II            :  YULIFRI
Sekretaris I     :  A N E L I TA
Sekretaris II    : MELANI ARVENA SARI
Bendahara I     :  M  A B D U H
Bendahara II   :  J O N I        
                                                                        
                                      
Pengurus harian adalah yang menjalankan operasional K2 T2, diangkat oleh ketua umum, bertanggung jawab atas kelancaran jalannya K2 T2.



ATURAN DASAR K2 T2
I. Keanggotaan.
  1. Keanggotaan Kerukunan Kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2T2) anggotanya ditentukan oleh pengurus K2 T 2 
  2. Setiap anggota yang terpilih, diberikan kartu anggota oleh pengurus, dimana kartu tersebut berguna sebagai jaminan untuk melakukan pembiayaan di K2 T2.
  3. Setiap anggota tidak dipungut  iuran apapun.       
  1. Setiap anggota berkewajiban memelihara keutuhan, kerukunan sesama anggota untuk kemajuan K2 T2.
  2. Setiap anggota yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, pengurus berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan yang ada.
  3. Setiap anggota wajib mematuhi semua aturan – aturan K2 T2.

II. Kegiatan K2 T2.
  1. Kerukunan Kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2T2) dalam setiap kegiatannya berdasarkan
Syari’ah Islam,yaitu dengan memberdayakan Zakat di masyarakat yang diberikan oleh
pemberi zakat,yang berasal dari Keluarga Besar Tanah Tumbuah, yang berada di Perantauan dan yang di Kampung.
  1. Kerukunan Kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2T2) melakukan pembiayaan / pinjaman kepada anggota yaitu Pembiayaan Murabahah, dan jenis – jenis usaha lain yang bermanfaat bagi kemakmuran ekonomi masyarakat.
  2. Kerukunan kekeluargaan Tanah Tumbuah (K2T2) melakukan bimbingan – bimbingan  usaha kepada masyarakat.
       4.  Keuntungan dari K2 T2 dari hasil Murabahah adalah untuk seluruh anggota koperasi.                                

III. Kepengurusan K2 T2.
1.     Pengurus pusat K2 T2, ada 2 orang sebagai mana yang telah disepakati dengan pemberi
dana zakat awal, waktu pendirian K2 T2  ini. Mempunyai hak penuh untuk memutuskan hal – hal tentang kegiatan K2 T2.
2.     Pengurus pusat membentuk pengurus harian, yang akan melaksanakan seluruh kegiatan – kegiatan operasional K2 T2.
3.     Pengangkatan dan pemberhentian pengurus harian dilakukan oleh pengurus pusat dengan surat keputusan dari pengurus pusat.
4.     Untuk memutuskan hal – hal tentang opersional K2 T2, diputuskan oleh pengurus  harian dengan mufakat.     

  Demikianlah Aturan Dasar ini kami buat, semoga dapat dimaklumi.

Tanah Tumbuah, 1 Januari 2009,    
Pengurus Pusat.
 

A S Y R A F I & H  ARLAN DELON






ATURAN PEMBIAYAAN K2 T2

  1.   Sistim pinjaman Pembiayaan K2 T2  secara Syari’ah, yaitu Pembiayaan
  MURABAHAH. ( Harga jual kembali dari K2 T2)

2          Setiap anggota / keluarganya yang mempunyai kartu berhak meminjam
  Pembiayaan dari K2 T2 dengan menjaminkan kartunya.

3          Setiap anggota yang akan meminjam Pembiayaan lebih, berhak mencari penjamin
  kepada anggota lain,dan berkewajiban pula menjadi penjamin jika belum
  membutuhkan dengan meminjamkan kartunya.

4          Setiap anggota dan pengurus harus memahami arti K2 T2 kita ini, karena sumber
 dana kita dari zakat yang diberdayakan. Kita bertanggung jawab terhadap dana
  tersebut, dan yang utama mempertanggung jawabkannya kepada ALLAH Swt.  
       
5          Anggota yang sedang menjamin, belum bisa meminjam Pembiayaan sebelum
        anggota yang dijamin melunasi pinjamannya Pembiayaannya.

6          Jangka waktu pinjaman Pembiayaan maksimal 4 bulan, terhitung tanggal akad
  pinjaman pembiayaan, dan di cicil perminggu selama 16 minggu atau per bulan atau 
  sekaligus di bulan ke empat.

7          Transaksi K2 T2, pinjaman Pembiayaan, storan anggsuran pinjaman Pembiayaan
        dilaksanakan setiap hari Minggu jam 14.00 wib  s/d 18.00 wib.

8          Jumlah pinjaman pembiayaan mulai dari Rp. 500.000,- sampai dengan
  Rp. 3.000.000,- dan untuk lebih nya dinilai kelayakannya oleh pengurus.

9          Pinjaman hanya bisa diberikan untuk keperluan pendukung usaha,
        dan pengurus K2 T2  berhak mempertanyakan kelayakan usaha
               sipeminjam, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

10     Setiap transaksi Pembiayaan, dibebankan biaya administrasi yang di sesuaikan
  dengan nilai / jumlah pinjaman pembiayaan.

13.   Setiap anggota dan pengurus berhak saling menasehati demi kebaikan
  K2 T2 dan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya K2 T2.

14.   Setiap anggota yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, 
         pengurus berhak mengambil tindakan sesuai ketentuan yang ada.

15.   Kebijakan-kebijakan lain yang mendasar diputuskan sepenuhnya oleh Ketua Umum          
         Demikianlah, agar semua anggota dapat mematuhinya.